Kamis, 17 November 2011

Sejarah Talempong Minangkabau

ENSAMBEL TALEMPONG JINJIANG MINANGKABAU DALAM PERSPEKTIF SEJARAH

 

 

 

 

 

 

 

                    


PENGKAJIAN SENI

Diserahkan untuk
 Melengkapi mata Kuliah Sejarah Seni

Dosen Pembina

Prof. Dr. Rustopo

Oleh:

Andar Indra Sastra

                                       No. Induk. 1131117



PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
2011


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ensambel talempong jinjiang[1] dalam kebudayaan masyarakat Minangkabau, tidak dapat dipisahkan dari perjalan sejarah masa lalu. Sebagai alat musik;  Soeharto (1978) menjelaskan bawa talempong adalah alat musik dari Minangkabau sejenis bonang yang terbuat dari perunggu dan sejenisnya, bentuknya budar dengan pencu di tengah, ada yang dimaikan sambil berjalan, tangan kiri menenteng satu atau dua satuan, sedangkan tangan kanan memaikan dengan sebuah pemukul. Talempong jenis ini disebut ”talempong pacik[2]. (M. Soeharto, 1978: 152).
Ensambel talempong jinjiang  di Minangakabau biasanya teridiri dari (1) satu set talempong, biasanya terdiri dari 5 atau 6 buah talempong; (2)  satu buah gendang bermuka dua; (3) satu atau dua buah canang; (4)  satu buah pupuik gadang. Pukulan masing-masing pasangan talempong membentuk pola ritem, jalinan ketiga pemain yang menghasilkan pola ritem berbeda akan mengasilkan melodi tertentu, dan pada akhirnya membentuk sebuah lagu.
Secara material, Pono Banoe menjelaskan bahwa telempong terbuat dari campuran tembaga, timah dan kuningan dan termasuk ke dalam klasifikasi idiophone. Dalam terminologi musik hal ini berarti alat musik yang sumber suaranya sekaligus tinggi nadanya bersumber dari alat musik itu sendiri (Pono Banoe. 2003: 191). Alat musik ini dimiliki oleh kelompok-kelompok persukuan dan sebagai simbol identitas atau kebesaran dari suku yang bersangkutan.
Bertolak dari apa yang dikatakan di atas; jelas keberadaannya dalam masyarakat Minangkabau tidak lepas dari  sejarah kebudayaan dan kebesaran kerajaan Minangkabuu masa lalu. Instumen musik atau alat musik yang dibuat dari bahan logam banyak ditemui di wilayah nusanatara. Ia termasuk ke dalam keluarga gong yang memakai pencu (knobbed gong) dengan ukuran dan bunyi yang berbeda-beda; dari segi bentuknya hampir semunya sama. Lebih jauh Mantle Hood (1958)  memberikan gambaran bahwa …salah satu musik tradisional dari logam (metallophone), yang tersebar di kawasan Asia Tenggara; di antaranya disebutkan di wilayah kultur Minangkabau; masyarakatnya meyebutnya talempong (Mantle Hood. 1958: 5).
Keberadaan musik talempong tersebut merupakan salah satu bagaian dari kesatuan sistem budaya masyarakat Minangkabau. Hal demikian dapat dilihat dalam upacara batagak gadang --adat perhelatan pimpinan suku. Arti penting keberadaan musik talempong itu dalam sistem kebudayaan masyarakat Minangkabau tercermin dalam ungkapan pepatah adatnya; kalau alam alah takambang, marawa tampak takiba, batingkah aguang jo talempong,  tandonyo adaik badiri di nagari, pupuik jo saluang kabungonyo, silek jo tari kagunjainyo (kalau alam sudah terkembang, marawa (bendera kebesaran adat) tampak berkibar, bertingkah gong jo talempong, tandanya adat berdiri di nagari, puput jo saluang kebunganya, silek jo tari kegunjainya. Menurut Bahar, gong dan talempong, sejajar dengan ’kekuasaan’ datuak (datuk) sebagai pimpinan tertinggi dalam kehidupan masyarakat Minangkabau (Bahar. 2009: 7). Sejajar dalam pengertian yang dimaksud Bahar adalah bahwa musik talempong itu mempunyai peran signifikan dalam uacara pengangatan penghulu; seperti dimaksud dalam ungkapan adatnya.
Minangkabau mengandung pengertian kebudayaan di samping makna geografis. Dalam pengertian geografis, Minangkabau merupakan wilayah atau daerah yang terdiri atas kesatuan-kesatuan geografis, politik-ekonomis dan kultur-historis, lazim disebut, Pesisir, Darek, dan Rantau. Dalam pengertian kebudayaan, berarti ada suku bangsa Minangkabau, kebudayaan Minangkabau, dan kesenian Minangkabau. (MD. Mansoer: 1970: 2). Salah satu dari kesenian Minangkabau itu adalah talempong jinjiang.
Talempong itu adalah milik suku (penghulu), bukan milik pribadi; ia mempunyai nilai yang bertalian dengan prestise; ia termasuk barang langka dan barang mahal walapun ia tidak mahal. Inilah yang dikatakan Anthony Reid bahwa yang mampu memilIki alat musik perunggu (Pen. Talempong) pada masa lampau hanya terbatas pada orang kaya (penguasa) saja, dan erat hubungannya dengan status yang menunjukan kebesaran (Anthony Reid, 2011:121-136).
Terkait dengan apa yang dikatakan Matle Hood, Anthony Reid di atas; memberikan sinyalemen bahwa musik talempong telah dipakai dalam kebudayaan Minangkabau dari dahulu kala. Melalui tulisan ini, akan dicoba mengungkap priodeisasi sejarah dan kaitannya dengan musik talempong di Minangkabau.

B. Periodeisasi Sejarah: Talempong Jinjiang
Menurut Claire Holt (2000) bahwa zaman-zaman utama dalam sejarah dapat dikelompokan menjadi empat tahap, yaitu: (1) prasejarah; (2) persebaran agama-agama India, abad I atau II M sampai abad XVI M; (3) penyebaran Islam, lebih kurang dari tahun 1250 hingga sekarang; (4) penetrasi dan ekspansi perdagangan dan politik Eropa, abad ke XVI sampai tahun 1945; dan (5) republik Indonesia yang merdeka -1945 hingga sekarang (Claire Holt. 2000: XXII-XXIV).
I.              Zaman Prasejarah
Zaman Prasejarah, pada zaman ini Claire Holt mengelompokannya menjadi tiga, yaitu: (1) zaman batu tua; (2) zaman batu muda; dan (3) zaman batu baru. Pertama, zaman batu tua (Paleolithic); rentangan waktu tak tertentu; peninggalan-peninggalan dari masa yang paling panjang ini (mungkin beberapa ratus ribu tahun); berupa alat-alat batu yang dipecah secara kasar, seperti alat pemotong, penumbuk, serta kapak. Kedua, Zaman batu pertengahan (Mesolitic) –rentang waktu juga tidak tertentu; ditandai dari benda-benda dari tulang, kerang dan tanduk. Lukisan pada dinding-dinding batu, terutama di daerah bagian Timur dan kepulauan; diperkirakan berasal dari zaman ini. Ketiga, zaman batu baru atau akhir (Newlithic) dari kurang lebih 2500 S.M. sampai 1000 S.M. Teknologi pada zaman batu baru diperkirakan telah diperkenalkan oleh para migran dari Asia Tenggara yang telah mengenal dengan baik pengetahuan kelautan, pertanian, penggunaan kerbau, memelihara anjing dan babi. Megalitik (batu-batu besar) dengan bentuk menhir (Claire Holt. 2000: XXII-XXIV).
 


















Terkait dengan apa yang dijekaskan Claire Holt; khusunya ada zaman batu baru dalam rentang waktu 2500 S.M sampai 1000 S.M. dengan ciri-ciri dapat ditemui dalam kebudayaan masyarakat Minangkabau. Seperti penggunaan kerbau dan memelihara anjing; sampai saat ini kebiasan itu masih ada dalam kebudayaan orang Minangkabau. Tenaga kerbau masih digunakan untuk membantu manusia untuk bekerja di sawah atau digunakan untuk memutar gilingan tebu. Bahkan; tradisi memelihara anjing yang digunakan untuk berburu; sampai saat ini masih mendominasi hobi orang –laki-laki-- Minangkabau. Demikian pula dengan peninggalan-peninggalan menhir; di Kab. 50 Kota, peninggalan-peninggalan kebudayaan batu itu masih dapat ditemui dan tersebar di beberapa kecamatan.
Berdasarkan fakta sejarah seperti telah dijelaskan di atas, dapat dikatakan bahwa pada zaman batu baru,  nenek moyang orang Minangkabau sudah ada. Peninggalan-peninggalan menhir itu dapat menjadi fakta sejarah, bila mana ciri-ciri yang dikatakan Claire Holt di atas benar; bahwa 1000 tahun S.M. diperkirakan sama dengan rentangan zaman Nabi  Sulaiman AS – Nabi Isya AS. Pada zaman itu sudah ada hubungan dagang antara Yaman dan Minangkabau. Menurut Setyawati Suleman (1979); berita Arab pada masa pemerintahan Khalifah Muawwiyah (tahun 661-681 Masehi) menyebutkan bawa bandar lada terbesar di Sumatera bagian Selatan, terletak di Zabag Sribusa. Zabag Sribusa diidentifikasikan dengan dengan Muara Sabak, sebuah daerah pesisir yang terletak lebih kurang 63 km sebelah Timur kota Jambi (Setyawati Suleman. 1979: 87). Menurut cerita yang berkembang dalam masyarakat Minangkabau bahwa kisah Nabi Suleman dan Siti Bulqis sudah ada kontak perdagangan dengan Sumatera. Nabi Suleman memerintahaan para Jin untuk mengambil emas di Gunung Ophir Talamau yang terletak di kab. Pasamn Sumatera Barat; untuk menandingi kekuasan ratu Bulqis di daerah Yaman. Kekuasan Ratu Bulqis (orang Barat menyebutnya The Quin of Zeba); raja perempuan dari daerah Zeba. Peninggal Ratu Zeba itu sampai sekarang masih dikenal dengan Bendungan Ma’aritnya; pada zaman itu kontak perdagangan sudah terjalin dengan Sumatera (Minangkabau Timur). Pelabuhan yang terletak di muara Sungai Tembesi itu menjadi sentra perdagangan emas dan lada; masyarakat menyebutnya Muaro Sabak atau pelabuhan Sabak, yang berasal dari kata Zeba; orang Minangkabau menyebutnya Sabak, artinya pelabuhan Ratu Zeba (Sabak) dari negeri Yaman; persis seperti yang diceritan Suleman di atas.[3] Pada titik ini Mansoer (1970) menegatakan bahwa gunung Ophir, puncak Pesaman yang sepanjang zaman berfungsi sebagai ”mercu suar” bagi pelaut-pelaut di Samudera Indonesia. Gunung mytholigis yang dalam kitab Wasiat Lama disebut-sebut sebagai tempat, dari mana nabi Suleman memperoleh emas yang tidak terkira banyaknya, hingga menyilaukan mata ratu  Sceba (Mansoer. 1970: 77).
Terkait dengan cerita Siti Bulqis dan Nabi Suleman di atas; Mansoer (1970) mejelaskan bahwa Kerajaan-kerajaan Budha (Hinayana) yang kemudian timbul dan berkembang di Minangkabau Timur ialah pusat-puat perdaganagan lada. Melayu (Tua) dengan Muara Tembesi sebagai bandar utamanya di sebelah Utara dan Sriwidjaja (Tua) dengan Muara Sabak (Djambi) sebagai bandar utama sebelah Selatan. Budha (Hinayana) inilah yang dikunjungi I-tsing, pendeta Budha dari Tjina, dalam perjalanannya ke India (671) dan pulang kembali ke negerinya (685). Muaro Sabak yang dalam pemberitaan Arab disebut ”Zabag”; orang Arab mentranskribir ”sriwidjaja” sebagai sribusa (MD. Mansoer.1970: 43).[4]
Terkait dengan apa yang dikatakan Mansoer dan cerita yang dipetik dari hasil wawancara di atas, dapat dikatakan bahwa Muaro Sabak (Arab: Zeba) dapat dijadikan sebagai fakta sejarah telah terjadi kontak dagang dengan negera Timur Tengah. Pelabuhan Sabak (Arab: Zeba) memberikan indikasi bahwa kontak perdagangan dengan antara Yaman dan Minangkabau Timur sudah ada. Pelabuhan Sabak dibaca sebagai tanda bahwa yang melakukan perdagangan itu adalah orang-orang dari negeri Ratu Zeba (Minangkabau: Ratu Sabak).
Menurut M.D. Mansoer (1970) bangsa pertama yang datang dan berdiam di Minangkabau adalah bangsa Austronesia (Melayu-Polonesia) atau Melayu Tua yang datang secara bergelombang dari daratan Asia Tenggara dalam ikatan keluarga, dengan menggunakan perahu bercadik hasil kebudayaan khas Austronesia. Kedatangan mereka diperkirakan semenjak tahun 2000 S.M. (MD. Mansoer.1970: 28). Mereka adalah pendukung kebudayaan neolitikum (zaman batu baru), dengan ciri utama pertanian dan peternakan sederhana dan menganut adat matrilineal (Mansoer. 1970. 31). Wanita adalah lambang kesuburan dan produksi, dan merupakan unsur masyarakat yang tetap tinggal di rumah (kampung). Karena itu kaum wanita memegang peran penting dalam ikatan kekeluargaan dalam kampung (Mansoer. 1970: 31).
Hasil peninggalan kebudayaan neolitkum berupa perkakas sederhana yang terbuat dari batu, seperti mata tombak, pisau dan lain-lain yang ditemukan di beberapa gua di Jambi Hulu dan sekitar danau Kerinci. Di samping peniggalan-peninggalan itu, di sekitar danau Kerinci juga ditemukan pecahan-pecahan periuk dari tembikar.
Zaman perunggu, dari kurang lebih 300 S.M. Pengenalan benda-benda perunggu dari daratan Asia Tenggara serta perkembangan keterampilan peleburan logam menandai masa ini. Terkait dengan itu, A.A. Navis (1984) menjelakskan sebagai berikut.
Dapat dikatakan bahwa Minangkabau telah didiami oleh pendukung kebudayaan perunggu, yaitu bangsa Melayu-muda (proto-Malay) semenjak tahun 300 S.M. Mereka juga datang secara bergelombang dengan membawa keluarga dan kebudayaan mereka, dibuktikan dengan ditemukannya bejana perunggu berbentuk periuk besar di daerah Kerinci. Bejana perunggu yang ditemukan di daerah Kerinci itu mempunyai motif hiasan spiral yang umum dijumpai di Asia Tenggara pada waktu itu. Di daerah Bangkinang Pen; Kab. Kampar, Riau) juga ditemukan peninggalan kebudayaan perunggu berupa arca-arca kecil dan beberapa jenis barang-barang lain, yang belum diketahui kegunaannya. Lukisan yang terdapat pada bejana perunggu (mekara) di duga ada hubungannya dengan kebudayaan Dong-son (A.A. Navis. 1984: 2).

Percampuran anatara Melayu-tua dan Melayu-muda itu merupakan keturunan nenek moyang suku bangsa Minangkabau (Mansoer.1970: 32). Menurut catatan sejarah, nenek moyang suku bangsa Minangkabau datang dari India Belakang (Indocina). Mereka datang secara bergelombang dengan membawa seluruh kebudayaannya, yaitu pada zaman perunggu, sekitar tahun 300 SM, sepert dikatakan A.A. Navis pada bagian sebelumnya. Menurut Kartomi (1980) dalam artikelnya ”Musical Strata in Sumatera”. Java and Bali menyatakan bahwa para pengrajin perunggu (yang handal) dari Tonkin datang ke Minangkabau beberapa abad sebelum Masehi (Margaret J. Kartomi. 1980: 114). Penulis menduga pada zaman perunggu inilah gong dan talempong di bawa oleh nenek moyang orang Minangkabau. Seperti mengutip kembali apa yang diikatakan Mantle Hood (1958) sebelumnya bahwa  salah satu musik tradisional dari logam (metallophone), yang tersebar di kawasan Asia Tenggara; di antaranya disebutkan di wilayah kultur Minangkabau; masyarakatnya meyebutnya talempong. Terkait dengan apa yang dikemukakan Mantle Hood; Anthony Reid mengatakan bahwa biasanya alat musik ini dimainkan oleh kaum pria di luar rumah; di bagian Sumatera, para musisi wanita menangani orkestra ini yang umumnya ditemukan di wilayah tersebut (Anthony Reid. 2011: 249).
Berdasarkan apa yang dikemukakan para ahli pada bagian sebelumnya; perkembangan budaya perunggu di Asia Tenggara, dapat dikatakan bahwa pada zaman perunggu sebagaimana dimaksud dalam periodeisasi sejarah, merupakan awal masuknya kebudayaan perunggu ke Minangkabau; termasuk salah satu di antaranya ensambel talempong jinjiang yang sebagiannya ada yang terbuat dari perunggu. Menurut Mahdi Bahar (2009) bahwa bagi pendahulu masyarakat Minangkabu tampak; pada satu sisi mereka merupakan masyarakat pendukung kebudayaan  (nekara) perunggu  Dong Son dan pada sisi lain telah mampu mengolah perunggu sendiri (Mahdi Bahar. 2009: 43). Artinya talempong jinjiang yang dimiliki masyarakat Minangkabau sekarang ada yang terbuat dari perunggu dan ada terbuat bukan dari perunggu.
II.            Persebaran Agama-agama India
Sebelum kedatangan bangsa Barat; Mestika Zet (2002) bahwa kawasan ”Mo-lo-yeou” (Melayu) atau Bumi Melayu. Kerajaan Melayu pertama, yaitu kerajaan maritim Sriwijaya (abad ke 7-13 M) yang menjadi pusat peradaban Hindu-Budha (Mestika Zet. 2002: 253). Menurut M. Nur (2002) mengatakan  bahwa kerajaan Melayu yang pernah berpusat di sekitar Jambi, di hulu sungai Batang Hari dikenal sebagai Dharmasraya, adalah kerajaan Melayu Tua yang beragama Budha (Hinayana), yang terletak di perbatasan Minangkabau dan Jambi. Menurut Rouffaer dan Kern, kerajaan ini pernah disinggahi oleh I-Tsing pada abad ke-7 selama dua bulan dalam perjalannya dari Cina ke India via Palembang (M. Nur. 2002; 55).
Menurut Zusneli Zubir (2002) bahwa keberadaan kerajaan Minangabau yang terletak di hulu DAS Batang Hari memiliki hubungan erat dengan perjalan kerajaan Melayu dan Sriwijaya. Bukti-bukti peninggalan budaya yang ada di sepanjang DAS Batang Hari membuktikan adanya kaitan antara kedua kerajaan tersebut, seperti pemukiman kuno, candi, area prasasti, keramik dan temuan lainnya; bahkan sampai ke pedalaman Minangkabau. Peninggalan-peninggalan itu memiliki kaitan erat dengan perkembangan kerajaan Minangkkabau (Zusneli Zubir. 2002: 65).
Peninggalan budaya berbentuk arca ditemukan di Muaro Jambi, Rantau Kapas Tuo, Betung Berdarah, Tanah Periuk, Kuala Tungkal, Rantau Limau Manis, Solok Sipin, dan Teluk Kuali. Arca tersebut adalah Awalokiteswara perunggu arca Budha batu, potongan arca Budha, arca Budha Perunggu, arca Patmapani, arca Ganesha batu, dan arca Dipalaksmi, arca Aksobya perunggu, arca Nadi, arca Makara batu dan arca Prajnaparamita. Peninggalan arca yang di DAS Batang Hari bagian hilir diperkirkan berasal dari abad ke-6 Masehi yang ditemukan di Situs Solok Sipin Kota Jambi (Zusneli Zubir. 2002: 67).
Terkait dengan apa yang dikatakan Zusneli Zubir di atas; hasil dari kebudayan perunggu juga ditemui dalam bentuk arca Budha. Namun peninggalan-peninggalan itu tidak bercerita tentang alat musik perunggu, seperti gong dan  talempong. Itu dapat dipahami bahwa alat musik talempong dan gong sudah ada sebelum abad ke 6 dan abad atau ke-7 seperti dikatakan Anthony Reid pada bagian sebelumnya. Namun pada abad ke-7 itu, kebudayaan perunggu muncul lagi pada kerjaan Melayu Tua dan beragama Budha.
Peninggalan budaya yang ada di sepanjang hulu DAS Batang Hari yang masih dalam kawasan Propinsi Sumatera Barat, khususnya wilayah Kab. Sawah Lunto Sijunjuang; sebagiannya sekarang menjadi Kab. Darmasraya, meliputi daerah Padang Laweh, Padang Roco, Sungai Langsek, Pulau Sawah, Rambahan dan Lubuak Bulan. Di Candi Padang Roco, Candi Pulau Sawah dan Candi Rawamangambe ditemukan dua arca, yaitu arca Bhairawa dan arca Amoghapasa. Terkait dengan penemuan itu Zusneli Zubir (2002) mengatakan sebagai berikut.
Arca Bhairawa dari Sungai Langsek, memiliki tinggi 4.41 meter berdiri di atas mayat, arca ini dibuat semasa Akarendraman. Arca ini dipandang sebagai lambang yang harus melindungi negara Adhitiawarman terhadap penyebaran agama Islam. Arca Amoghapasa berangka tahun 1286 Masehi, memilki prasasti di bagian bawah dan belakangnya. Prasasti yang berada di bawah (lapik) arca ini dikenal dengan prasasti Amoghapasa yang dikeluarkan oleh Kartanegara dari kerjaan Singosari untuk ditempatkan di Dharmasraya. Prasasti ini tidak dipisahkan dengan ekspedisi Pamalayu. Menurut sumber sejarak Indonesia Kuno, khususnya Kitab Pararaton dan Kitab Negarakertagama disebutkan bahwa tahun 1275 Masehi, raja Kertanegara mengirim tentaranya ke Melayu. Pengiriman pasukan ini dikenal dengan sebutan Pamalayu. Maksud dari ekspedisi ini menjalin persahabatan antara Singosari dari (Jawa) dengan Melayu Suvarnabumi (Sumatera) untuk sama-sama menahan ekspansi Kaisar Kublai Khan dari Cina (Zusneli Zubir. 2002: 69).

Untuk mempererat persahabatan kedua kerajaan tersebut; Kartanegara mengirim arca Amoghapasa pada tahun 1286 Masehi kepada raja Srimat Tribhuwanaraja Mauliwarmadewa yang berkuasa di Melayu Suvarnabhumi. Raja Melayu menyerahkan dua orang putrinya Dara Petak dan Dara Jingga. Kedua putri ini dikawani oleh bangsawan Majapahit. Dara Petak dikawini oleh Raden Wijaya, Dara Jingga dikawini Dewa. Dara jingga memiliki anak bernama Adytiawarman (Zusneli Zubir. 2002: 69).[5]
Terkait dengan apa yang dikatakan Zusneli Zubir  di atas, Chritine Dobbin (1992) mengatakan bahwa lambat laun pengaruh India makin bergerak ke barat; masuk ke Tanah Datar dan berkembanglah sistim ”raja-raja” di dekat wilayah penghasil emas utama. Perkembangan ini terhenti dengan munculnya keluarga Keraton Majapahit dari Jawa di Tanah Datar pada tahun 1347, yaitu Adytiawrman; keturunan Jawa-Sumatera yang dibesarkan di Keraton Majapahit (Chritine Dobbin. 1992: 71) Selanjutnya Dobbin (1992) menjelaskan sebagai berikut.
Adytiawarman datang di Sumatera pada tahun 1347-an untuk menguasai daerah pengekspor emas Dharmasraya di hulu sungai Batang Hari, yang diberikan sebagai upeti kepada pendahulu Majapahit di Jawa pada tahun 1270-an. Prasasti tahun 1347 menunjukan bahwa Adytiawarman melepaskan janji setianya kepada Majapahit dan pindah ke Tanah Datar Tengah melalui sungai Indragiri dan daerah Buo, dan di daerah di sekitar Bukit Gombak dan Saruaso, dia mendirikan kerajaan yang diketahui dari banyak prasasti peninggalannya. Di sini ia memberi gelar kepada dirinya Maharajadiraja dan  Kanakamedinindra, yaitu ”yang berdaulat di atas tanah yang mengandung emas” (Chritine Dobbin. 1992: 71).

Berakhirnya kekuasan Adytiawarman; menurut Dobbin (1992), keluarga raja tidak dapat memunculkan pemimpin seperti dia; dan keluaga raja semakin terdesak ke belakang oleh tokoh-tokoh yang lebih kuat. Menurut prasasti tahun 1347, Adytiawarman mempunyai seorang patih atau menteri utama yang sangat penting peranannya dalam memasuki Tanah Datar. Prasasti juga menyebutkan pejabat tinggi lain; termasuk seorang temennggung. Mulai dari sini, sejarah Minangkabau memasuki wilayah tradisi lisan. Tradisi ini secara konsisten menyebutkan dua petugas hukum, Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumangguangan, yang menurut legenda, bertengkar lalu menetapkan dua sistem hukum yang berbeda bagi Minangkabau, dan setiap desa wajib mengikuti salah satu sistem (Chritine Dobbin. 1992: 72). Selanjutnya Dobbin menjelaskan.
Rupanya memang banyak pejabat tinggi negera yang bertengkar sesudah wafatnya Adytiawarman, bahkan ada perang saudara antara pengikut patih dan temenggung. Pengikut temenggung sepakat dengan kelaurga raja, dengan hieraki dalam pemerintahan desa, dan dengan perdagangan emas dan perlunya pengaturan baik produksi mapun jalur-jalurnya ke pantai. Pengikut patih lebih menyamakan diri mereka dengan Minangkabau sebelum Jawanisasi, dengan sistem matrilineal. Setelah pertengkaran diselesaikan, terdapat dua kubu di Tanah Datar, masing-masing memberlakukan tradisi hukum yang berlainan, yang disebut lareh (laras). Lima Kaum merupakan titik pusat bagi semua desa sesuai dengan tradisi yang diletakan oleh para pengikut patih, yang dikenal dengan Kalarasan Bodi Caniago. Sedangkan Sungai Tarab menjadi titik pusat tradisi saingannya, yang dikenal dengan Kalarasan Koto Piliang; desa-desa emas yang utama dan desa-desa di jalur ekspor mengikuti sistem yang terkahir ini, dan Koto piliang dikenal dengan tradisi hukum bagi wilayah ”dimana dagang ke luar dan masuk, dimana pedagang menjual dan membeli (Chritine Dobbin. 1992: 72).

Dengan berakhirnya kekuasan Adytiawarman tahun 1375; mulai dari situ muncul dua orang tokoh legendaris dalam tradisi politik-hukum dan melahirkan dua sistem politik hukum yang kemudian mempengaruhi kehidupan masyarakat Minangkabau, baik dari segi sistem kepemimpinan, arsitektur rumah adat, struktur masyarakat, pembagian nama nagari dengan hitungan genap dan ganjil dan lain-lain. Antara keduanya; karena diawali dengan pertentangan dalam memperebutkan kekuasan dan perdagangan emas; sampai sekarang kebudayaan Minangakabu diwarnai dengan dikotomi dan konflik. Masuknya Islam, konflik semakin bertambah; bahkan menimbulkan perang saudara, dan kemudian terkanal dengan perang Padri (1821-1837).
Di akhir kekuasaan raja Adytiawarman di Minangkabau; kebudayan musik  –gong dan talempong— menjadi simbol, prestise dan  kebesaran dari raja-raja. Pada titik ini Antony Reid (1995) dalam Mahdi Bahar (2009) mengatakan bahwa pada tahun 1550-an musik perunggu menggunakan ketle-drums, yaitu alat musik idiofon terbuat dari metal; yang diyakini adalah talempong merupakan musik dari tradisi kerajaan Minangkabau; disertainya keberangkatan raja bersama rombongan dengan iringan musik talempong tatkala menenui orang Portugis di pantai Tiku (Mahdi Bahar. 2009: 116).

III.           Penyebaran Islam
Islam di Nusantara tidak bisa dilepaskan dari pengaruh perkembangan politik Islam di Timur Tengah; dengan berkahirnya empat khalifah uatama; Abubakar Sidiq, Umar bin Khatab, Usman bin Afan, dan Ali bin Abitalib. Umat Islam mulai terpecah-pecah ke dalam kekuasan-kekuasan politik, seperti masa Abaisyah dan Bani ummayyah, dan selanjutnya berkembang menjadi mazhab-mazhab, seperti maliki, hanafi, hambali, dan syafei. Pada periode berikutnya juga muncul dalam bentuk ordo tarekat yang mengamalkan ajaran tasauf. Inilah yang mewarnai kehidupan beragama di Nusanatara; tentunya juga dalam masyarakat Minangkabau; termasuk paham-paham modernis yang berasal dari pengaaruh wahabi yang berkblat pada imam Hambali.
Islam dalam masyarakat Minangkabau diwarnai oleh praktek-praktek tasauf yang terorganisasi dalam berbagai lairan terekat, yaitu: (1) tarekat Syattariyah; (2) tarekat Naqsyabandiyah; (3) tarekat Rifa’iyah; dan (4) tarekat Samaniyah).  Meurut Van Rongkel dalam Taufik Abdullah (1977)  mengatakan bahwa  Tarekat Syattariyah masuk ke Indonesia (Aceh, Sumatera) sekitar tahun 1665 di bawah pegaruh Abdur Rauf Singkel (w 1694). Kemudian syeikh Burhanuddin murid kepercayaannya membawa tarekat ini ke daerah Pariaman di Minangkabau. Sebagai pembawa tarekat Syattariyah pertama ke Minagkabau, lahir pada tahun 1646, dan meninggal pada tahun 1693 di Ulakan, Pariaman yang bertepatan degan bulan Syafar 1111 Hijriyah. Tarekat ini sebelumya berkembag di Gujarat (India bagian selatan) yang megandung unsur-usur mistik (Taufik Abdullah. 1977: 112).
Tarekat Naqsyabandiyah; menurut Schirieke dalam Burhanuddin (1995) Islam dengan tarekat Naqsyabandiyah masuk ke Minangkabau kira-kira tahun 1850 dan sekaligus mendapat tantangan dari kelompok Syattariyah. Adapun daerah penyebaranya lebih merata di Padang Darat (baca: Luhak Nan Tigo), jika dibanding dengan Syattariyah yang lebih subur di daerah pesisir (Burhanuddin Daya, 1995: 185).
Dari aspek sejarah; sehubungan dengan masuknya agama Islam ke Minangkabau seperti dikemukakan Schirieke bertentangan dengan apa yang dikemukakan Azyumi Ardi Azra. Menurut Azyumi Ardi Azra (1989) mengatakan bahwa Islam di Sumatera dapat dilacak semenjak munculnya kerajaan Samudera Pasai pada abad ke-13. Selain dari itu, pada saat Marcopolo berkunjung ke Kerajaan Perlak pada tahun 1292, menyatakan bahwa kerajaan Perlak sudah memeluk agama Islam, dari tempat-tempat inilah diperkirakan Islam menyebar ke seluruh Nusantara, termasuk Minangkabau (Azyumardi Azra, 1989: XI). Mungkin yang dimaksud Azyumi Azra adalah Minangkabau Timur seperti dikatakan MD Mansoer pada bagian sebelumnya
Dengan demikian dapat dipahami bahwa agama Islam aliran tarekat Syattariyah memang diperkenalkan oleh Syeh Burhanuddin. Namun untuk Islam dengan aliran tarekat Naqsyabandiyah, kita bisa memahami apa yang dikemukakan Azumiardi Azra. Dalam konteks yang demikian ada baiknya disimak apa yang dikemukakan Christine Dobbin (1992) bahwa agama Islam dengan tarekat Naqsyabandiyah masuk ke Minangkabau agak lebih awal dari tarekat Syattariyah, dan menonjol di daerah Padang Darat (Luhak Nan Tigo) (Christine Dobbin, 1995: 46).
 Argumentasi yang dikemukan Dobbin di atas diperkuat oleh William Marden ketika berkunjung ke Minangkabau pada tahun 1779 menyatakan bahwa penduduk Minangkabau darek (Luhak Nan Tigo) telah sepenuhnya memeluk agama Islam. Namun tidak berarti bahwa tahayul, dan praktek-praktek yang tidak Islami lainnya sudah lenyap. Kecuali para pemimpin agama, mereka orang-orang Islam Minangkabau pada umumnya jarang melaksanakan kewajiban agama, seperti syalat, puasa, dan datang ke mesjid-mesjid (William Marsden, 1998: 346).
Terkait dengan apa yang dikemukakan Marseden; Martin van Bruinessen (1996) menjelaskan bahwa keberadaan tarekat Naqsyabadiyah di Sumatera Barat; atau lebih tepatnya dataran tinggi Minangkabau, merupakan wilayah yang penganut Naqsyabandiyah-nya paling padat, seperti di Cangkiang (Kec. IV Angkek Canduang), Kab. Agam (Martin van Bruinessen, 1996: 124).
Tarekat Rifaiyah; menurut Burhanuddin Daya (1995) bahwa tarekat Rifa’iyah didirikan oleh Ahmad Rifa’i (1106—1182) di Bagdad. Mulanya hanya sebagai cabang dari tarekat Kadariyah. Tetapi kemudian berdiri sendiri dengan ajaran dan amalannya yang esktrem dan bercorak sihir, seperti debus, berkalung rantai besi yang sedang merah terbakar, makan pecahan kaca, menikam dengan senjata tajam, tidur di atas balok kayu yang ditusuki paku dan sebagainya yang terkait dengan kekebalan (Burhanuddin Daya, 1995: 1995: 91). Sejalan dengan itu, Muhammad Nur (1991) menyatakan  bahwa tarekat Rifa’iyah masuk ke Minangkabau melalui Aceh, dibawa oleh ulama-ulama Minangkabau yang pernah belajar di Aceh. Tarekat ini di Aceh dengan sebutan Rifa’i, yang diambil dari nama pendirinya bernama Ahmad Rifa’i. Aliran tarekat ini di Minangkabau menghasilkan suatu kesenian rakyat yang disebut dabuih (debus), menikam diri dengan senjata tajam dan diiringi dengan zikir-zikir tertentu oleh pengikutnya (Muhammad Nur (1991: 30)).
Hal senada juga dikatakan oleh Abu Bakar Aceh (1963) bahwa pengikut tarekat Rifa’iyah yang telah dianggap sempurna dan keramat diberi oleh Allah SWT bermacam-macam keajaiban kepadanya. Keajaiban itu diantaranya kebal terhadap senjata tajam, tidak terbakar karena api, dan sebagainya. Menurut mereka, keajaiaban yang diperoleh adalah karena bantuan dari Ahmad Rifa’I (Abu Bakar Aceh (1963: 335).
Tarekat Samaniyah; menurut Abuebakar Aceh (1963) tarekat Samaniyah didirikan oleh Muhammad Saman. Beliau adalah seorang mursyid tarekat yang ternama di Madinah. Ciri-ciri tarekat Samaniyah adalah zikir keras dengan suara yang melingking dari pengikutnya. Ratib dalam tarekat ini terkenal dengan hanya mempergunakan perkataan Hua artinya Dia Allah SWT (Abuebakar Aceh, 1963: 555 ). Tarekat Samaniyah mempunyai suatu kepercayaan bahwa bagi orang yang menyerukan nama Muhammad saman sebanyak tiga kali akan hilang kesusahannya baik di dunia maupun di akhirat. Orang yang memakan sisa makanan dan minuman Muhammad Saman akan masuk sorga, dan bagi yang memasuki langgranya akan diampuni Allah SWT segala dosanya (Abuebakar Aceh.354).
Masuknya aliran tarekat Saman ke Minangkabau tidak dapat diketahui dengan pasti. Kemungkian tarekat ini dibawa oleh ulama Minangkabau seperti ajaran lainnya. Akan tetapi tari Seudati tidak berkembang di Minangkabau. Kadang-kadang aliran Samaniyah dan Rifa’iyah muncul dalam bentuk singkretisme dalam masyarakat Minangkabau, karena kedua ajaran ini sama-sama diamalkan oleh para pengikutnya.
Dalam kebudayaan masyarakat Minangkabau, pembicaraan antara seni dan agama hampir selalu terlibat dalam pembicaraan-pembicaraan yang sengit dalam berbagai kesempatan. Tentunya persoalan ini tidak lepas dari konflik yang terjadi antara “kaum adat” dan “kaum agama” yang melanda masyarakat Minangkabau. Muncul pertentangan dalam masyarakat Minangkabau dipicu oleh gerakan kuam wahabi (pertengahan abad ke-18) yang melancarkan”revolusi” agama Islam di tanah Arab dengan tujuan membersihakan praktek-praktek agama dari pengaruh bid’ah56 dan dikembalikan kepada kemurnian ajaran Islam. Hasil dari gerakan kaum wahabi sangat luas jangkauan pengaruhnya. Gibb (1995) mengatakan bahwa pengaruh gerakan Wahabi sangat menggoncangkan kesadaran kaum muslimin, karena kekerasan dan ketidak-toleransian yang diperlihatkannya. Sikap tidak toleran tersebut, tidak hanya ditujukan terhadap penyembahan para wali, dan kuruan yang dianggap keramat, tetapi juga terhadap peribadatan-peribadatan dan mazhap-mazhap ortodoks yang sudah diterima umat (H.A.R. Gibb, 1995: 45). Selanjutnya Gibb menjelaskan sebagai berikut.
...kelompok aliran pembaharuan yang disemangai oleh gerakan wahabi tersebut, di Sumatera terlihat pada timbulnya kelompok Padri di Minangkabau. Dalam gerakannya, kelompok yang disebut kaum padri itu tidak mengenal kompromi, perbuatan radikal menjadi ciri utama dari gerakan ini (Gibb. 1995: 45).

Kondisi seperti digambarkan Gibb di atas membentuk masyarakat Minangkabau dalam dua kubu yang bertentangan dalam garis demarkasi yang sangat semu. Dikatakan demikian, kedua kaum sebagaimana dimaksud pada prinsipnya sama-sama beradat dan sama-sama beragama dan sama-sama satu keturuan. Penyelesaian persoalan konflik ini bermuara pada suatu perjanjian yang dikenal dengan sebutan Perjanjian Bukik Marapalam tahun 1837; yang melahirkan deklarasi politik yang terkenal dengan Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabbullah.
 Akibat dari persoalan konflik tersebut, imbasnya dapat dilihat dalam kebudayan dan kesenian dalam masyarakat Minangkabau.59 Kesenian –seni-- dalam masyarakat Minangkabau dibedakan dalam dua kubu, yaitu seni yang bernafaskan Islam yang bersumber dari kebudayan-kebudayan Islam dari berbagi sumber. Sementara itu, seni-seni yang tumbuh sebelum kedatangan agama Islam digolongkan ke dalam kelompok seni yang lebih bersifat ke-Minangkabau-an, seperti pertujukan Saluang, Randai dan berbagai jenis kesenian talempong; tentunya juga telempong jinjiang.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa antara seni yang bernafaskan ke-Islam-an dan seni yang “berlabel” produk adat masih berada dalam garis demarkasi; apabila salah satu melewati garis tersebut, bukan tidak mungkin konflik akan muncul dalam masyarakat yang bersangkutan; talempng jinjiang tidak akan pernah masuk Mesjid. Namun dalam batas-batas tertentu, kedua corak seni yang berbeda secara geneologis ini dalam masyarakat Minangkabau, kondisinya sudah mulai mencair, walaupun belum sepenuhnya menyatu walaupun tidak mungkin dipersatukan. Namun yang pasti, pada saat ini masyarakat Minangkabau merasa bangga dengan kebudayaan mereka, dan termsuk berbagai pertujukan seni yang mereka miliki; termasuk talempong jnjiang, setidaknya untuk menyatakan bahwa mereka adalah orang Minangkabau.
Masa Islam di Minangkabau itu adalah masa-masa yang penuh dengan ketegangan dan konflik bahkan sampai memicu munculnya perang terbuka, baik anatara Tarekat Syattariyah dengan Naqsyabandiyah maupun dengan paham Wahabi yang sangat menggoncangkan dan memporak-porandakan kehidupan masyarakat Minangkabau. Munculnya perang Padri dari tahun 1821-1837 merupakan puncak dari konflik yang berkepanjangan di Minangkabau. Jadi, semenjak berakhirnya kekuasan Adytawarman (1347) sampai masuknya Islam ke Minangkabau; dan kemudian di sambung dengan pengaruh ekspansi Eropah—terutama Belanda dan Inggris, konflik selalu mewarnai kehidupan masyarakatnya. Dalam masa itu, kesenian talempong (keluarga Gong), khusunya talempong jinjiang yang lazim dipakai untuk upacara pengakatan Datuak di Minangkabau tidak muncul kepermukaan. Susana tidak memungkinkan melakukan upcara pengangkatan Datuak; masyarakat disibukan dengan konflik dan perang. Namun sebagai bagian dari system kebudayaan mereka, music perunggu itu; talempong jinjiang masih ada sampai sekrang dan digunakan dalam upacara pengangkatan Datuak di Minangkabau. Inilah yang dikatakan Mahdi Bahar (2009) bahwa kedekatan musik perunggu, khususnya talempong, dengan raja –institusi adat—atau ‘penguasa’di Minangkabau masih ada sampai saat ini, terutama kaitannya dengan institusi penghulu –adat; diperlukannya ensambel music tersebut untuk kelengkapan upacara pengangkatan pengulu (Mahdi Bahar. 2009: 116).
Akibat perang yang berkepanjangan itu, banyak gelar-gelar pusaka -- Datuak yang di lipat (disimpan), karena tidak sempat diganti pada masa itu. Setelah Indonesia merdeka; dan semenjak tahun 1970-an banyak gelar-gelar pusaka (Datuak) yang dilipat itu dimunculkan kembali oleh kaum atau suku yang bersangkutan. Dan pada saat ini, tidak semua persukuan di Minangkabau  mempunyai gong dan talempong; karena masa-masa konflik yang berkepanjangan, alat music ini banyak yang tidak terurus, hilang bahkan ada yang disimpan dalam lumpur dan akhirnya tidak bisa dikenali lagi. Sejalan dengan stablitas politik sesudah kemerdekaan; muncul kembali kesadaran akan memiliki perangkat alat music talempong berserta kelengkapannya.
IV.          Penetrasi dan Ekspansi Perdagangan dan Politik Eropa


V.           Republik Indonesia Merdeka -1945 Hingga Sekarang
DAFTAR PUSTAKA
Claire Holt. 2000. Melacak Jejak Perkembangan Seni Di Indonesia. Bandung: Masyarakat Seni Pertunjukan Indonesia.

Mahdi Bahar. 2009. Musik Perunggu Nusantara Perkembangan Budayanya Di Minangkabau. Bandung: Sunan Ambu STSI Press.

Mantle, Hood. 1958. Javanese Gamelan in The World of Music; Yogyakarta. Kedaulatan Rakyat.

Mansoer, M.D. dkk, 1970: Sejarah Minangkabau. Jakarta: Bratara.

A.   A. Navis. 1984. Alam Terkembang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Grafiti Pers.

Margaret J. Kartomi. 1980. ”Musical Strata in Sumatera”. Java and Bali”. Dalam E. May (ed.). Music of Many Culture. Berkeley and Lost Anggeles: University of California Press.

 Anthony, Reid. 1992. Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450-1680. Jakarta: Yayasan Obor.

Banoe, Pono, 2003.  Kamus Istilah Musik. Jakarta: C.V. Baru.  

Soeharto, M,  1978. Kamus Musik Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Setyawati Suleman. 1979. Monumen of Acient Sumatera. Jakarta: Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional.

Mestika Zet. 2002. ”Menggagas Zona Ekonomi Dunia Melayu: Beberapa Catatan Berdasarkan Telaah Sejarah”. dalam Menelusuri Jejak Melayu-Minangkabau. Padang: Yayasan Citra Budaya Indonnesia.

M. Nur. 2002. ”Dinamika Melayu Di Mata Penulis Asing”. dalam Menelusuri Jejak Melayu-Minangkabau. Padang: Yayasan Citra Budaya Indonnesia.

Zusneli Zubir. 2002. ”Peninggalan Budaya Melayu Pada Zaman Klasik Di Hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Hari: Keterkaitan Kerajaan Minangkabau Dengan Kerajaan Melayu”. dalam Menelusuri Jejak Melayu-Minangkabau. Padang: Yayasan Citra Budaya Indonnesia.

Chritine Dobbin. 1992. Kebangkitan Islam Dalam Ekonomi Petani Yang Sedang Berubah: Sumatera Tengah 1784-1847. Jakarta: Innis.
DAFTAR PUSTAKA

Taufik Abdullah. 1977. “Adat dan islam Suatu Tinjauan tentang Konflik di Minangkabau”, dalam Taufik Abdullah (ed.), Sejarah dan Masyarakat Lintasan Historis Islam di Indonesia. Jakarta:  Pustaka Firdaus.

Burhanuddin Daya. 1995. Gerakan Pembaharauan Pemikiran Islam; Kasus Suamatera Tawalib, PT. Tiaara Wacana, Yogyakarta.

Azyumardi Azra. 1989.  Perspektif Islam Di Asia Tenggara. Jakarta:  Yayasan Obor Indonesia.

Dobbin, Christine, 1992, Kebangkita Islam Dalam Ekonomi Petani Yang Sedang Berubah,Innis, Jakarta.

William Marsden, 1811, The History of Sumatera. London: Logman.

Martin van Bruinessen. 1996.  Tarekat Naqsyandiyah Di Indonesia. Bandung:  Mizan.

Muhammad Nur. 1991. “Gerakan Kaum Sufi Di Minangkabau Awal Abad Ke-20”. Tesis. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Aboebakar Aceh. 1963.  Pengantar Ilmu Tarekat Uraian Tentang Mistik. Jakarta: Ramadhani.



[1] Talempong jinjiang atau renjeang  adalah istilah yang  umum dipakai oleh masyarakat pedesaan Minangkabau untuk menyebut permainan  instrument music talempong.
[2]Istilah talempong pacik digunakan oleh kalangan akademisi --ASKI Padangpanjang-- untuk membedakan dengan telempong rea. Penamaan talempong pacik didasarkan pada posisi talempong waktu dimainkan. Karena cara memainkan alat tersebut dengan cara dipegang (pacik) dengan tangan. Istilah talemong pacik yang sekarang berkembang luas pada masyarakat kota.
[3] Z. Diraja Dt. Bijo Dirajo. 2011. Wawancara di Kab. Agam; ia adalah tokoh masyarakat yang menceritakan kisah Nabi Sulaman dan Siti Bbulqis (Ratu Sabak: The Quin of  Zeba).
[4] Lihat juga D.G.E. Hall. (1988: 40-54). Sejarah Asia Tenggara. Edisi Indonesia. Surabaya: Usaha nasional.
[5] Bandingkan dengan Dada Meuraxa. (1974: 382-383). Sejarah Kebudayaan Sumatera. Medan—Jaakarta--Ujung Pandang: Penerbit Firma “Hasmar”.
56 Bid’ah adalah sesuatu yang berkaitan dengan pengamalan agama Islamyangtidak didukung oleh dalil-dalil Al-Qur’an ataupun hadis, seperti upacara rakyat di kuburan para wali yang dianggap keramat.
59 Persoalan konflik adat dan agama serta dampaknya terhadap kebudayan dan kesenian di Minangkabau, lihat Andar Indra Sastra, 1999, “Bagurau dalam Basaluang: Cerminan Budaya Konflik”, Tesis, Universitas Gadjah Mada, Yogakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar